PENYERAHAN BERKAS KETERANGAN AHLI WARIS


 Pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 warga desa gajah bernama siti khadijah (25) datang ke kantor camat untuk urusan surat keterangan ahli waris yang akan ditanda tangani camat. sebelum ditanda tangani camat dipastikan seluruh surat keterangan ahli waris tersebut sudah di tanda tangani semua ahli waris, termasuk saksi, kepala desa atau lurah, dan pendukung lainnya harus sudah  lengkap seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, dan dokumen lain yang diwajibkan. kemudian menyerahkan berkas ke loket Pelayanan di Kantor kecamatan. petugas pelayanan kecamatan akan memeriksa kembali kelengkapan dan apsahan seluruh berkas. Jika berkas sudah lengkap dan benar petugas akan memproses untuk disahkan oleh camat. jika ada kekurangan, petugas akan mengembalikan berkas tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi dan menjelaskan kekurangannya. setelah berkas disahkan oleh camat, petugas kan menyerahkan surat keterangan ahli waris tersebut ke pemohon. Penyerahan berkas di berikan kepada Devi Marwan Sari (staf) kepada masyarakat

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama